SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali menyoroti kinerja anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Widya Pratiwi Murad Ismail. Setelah mendapat kritik terkait dana reses jumbo yang mencapai sekitar Rp3,5 miliar per tahun untuk lima kali kunjungan, kini mencuat persoalan lain: hingga kini Widya Pratiwi belum juga memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihannya, padahal hal itu merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Rumah Aspirasi menjadi instrumen vital bagi anggota DPR RI dalam menampung keluhan, kebutuhan, dan gagasan konstituen di luar masa reses. Tata tertib DPR juga menegaskan bahwa setiap anggota wajib menyediakan kanal resmi sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat.
“Rumah Aspirasi bukan sekadar formalitas. Itu pintu masuk utama rakyat untuk berkomunikasi dengan wakilnya di Senayan. Kalau sampai tidak ada, ini bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegas Direktur Rumah Muda Antikorupsi, Kamis (2/10).
Ketiadaan Rumah Aspirasi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan dana reses jumbo yang digelontorkan negara. Sebab, meski anggaran besar telah dikucurkan, masyarakat Maluku masih bergulat dengan persoalan klasik seperti jalan rusak, akses kesehatan terbatas, layanan pendidikan yang minim, hingga kurangnya dukungan pada ekonomi lokal.
“Reses berjalan formalitas, rakyat tidak pernah tahu kemana hasilnya. Rumah Aspirasi saja tidak ada. Ini jelas pelanggaran kewajiban,” lanjut Rumakat.
Absennya Rumah Aspirasi milik Widya Pratiwi dianggap memperlebar jurang komunikasi antara legislator dengan konstituen. Padahal secara politik, keberadaan Rumah Aspirasi bukan hanya bentuk pelayanan, tetapi juga memperkuat legitimasi anggota dewan di mata masyarakat.
“Bagaimana aspirasi bisa tersalurkan kalau kanalnya saja tidak ada? Anggota DPR RI seharusnya sadar, mereka dipilih rakyat, digaji rakyat, dan harus bekerja untuk rakyat,” ujar salah satu aktivis mahasiswa Maluku yang ikut menyoroti isu ini.
Publik kini mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran etika serta kewajiban konstitusional ini. Desakan itu muncul agar tidak terjadi standar ganda dalam pengawasan internal DPR.
“Kalau MKD serius, mereka harus memanggil dan memeriksa Widya Pratiwi. Semua anggota DPR RI wajib tunduk pada aturan, bukan hanya menikmati fasilitas negara,” pungkas Rumakat.
Dengan demikian, kritik publik terhadap Widya Pratiwi kini semakin tajam: bukan hanya terkait dana reses jumbo, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, tanggung jawab politik, dan integritas sebagai wakil rakyat. (SN-231)
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…