10 dari 27 Titik Parkir di Ambon Diduga Langgar Aturan, DPRD Diminta Tegas

By Suara Nunusaku - Selasa, 23 September 2025 | 06:20 WIB | 21 Views

SK Wali Kota Disorot, Potensi Pungli Mengancam Warga

Narasumber: Alteredik Sabandar (Sekjend Hena Hetu)

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 24 September 2025 – Polemik kebijakan parkir di Kota Ambon kembali mencuat. Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menetapkan 27 titik parkir resmi melalui SK Wali Kota Ambon No. 1923 Tahun 2024. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, 10 dari 27 titik tersebut justru berada di ruas jalan nasional dan provinsi, yang diduga bertentangan dengan berbagai aturan hukum.

Lokasi dimaksud antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Ay Patty, Jalan Pattimura, Jalan Diponegoro, Jalan Sisingamangaraja, Jalan A.M Sangaji, Jalan Sultan Hairun, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan D.I. Panjaitan. (Data: BPS dalam Angka).

Aturan yang Diduga Dilanggar

Sejumlah regulasi disebut-sebut tidak selaras dengan SK Wali Kota tersebut, antara lain:

  • UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 43 ayat 3) – Parkir hanya boleh di jalan kabupaten, desa, atau kota dengan tanda resmi.
  • UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 38 & 43) – Penyelenggaraan parkir wajib menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • PP No. 79 Tahun 2013 (Pasal 12 ayat 2) – Ruang milik jalan dilarang digunakan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
  • Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2019 – Lokasi parkir harus mempertimbangkan fungsi jalan, keselamatan, dan syarat teknis.

Artinya, parkir di badan jalan nasional dan provinsi bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Implikasi Hukum dan Sosial

Pungutan parkir berpotensi menjadi pungutan liar jika dilakukan di lokasi terlarang.

Konflik norma: SK Wali Kota bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga berpotensi batal demi hukum.

Dampak sosial berupa kemacetan, pelanggaran hak pengguna jalan, serta penurunan kualitas tata kelola transportasi.

Seruan kepada Pemkot dan DPRD

Pemerintah Kota Ambon diminta segera meninjau ulang kebijakan parkir dengan langkah-langkah berikut:

  • Mencabut titik parkir di jalan nasional dan provinsi.
  • Melakukan audit teknis dan hukum terhadap seluruh titik parkir.
  • Menghentikan pungutan parkir di lokasi tidak sah.
  • Menyediakan fasilitas parkir alternatif, seperti gedung atau taman parkir.
  • Melibatkan masyarakat dalam penataan transportasi agar transparan dan akuntabel.

Tak hanya Pemkot, DPRD Kota Ambon pun didesak untuk tidak berdiam diri. Sebagai representasi rakyat dan mitra pemerintah, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan.

Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti. Ia adalah cerminan bagaimana sebuah kota mengelola ruang publik, menegakkan hukum, dan melayani warganya dengan adil,” tegas Alteredik.

Di usia Kota Ambon ke-450, Kota Ambon diharapkan berani melakukan koreksi kebijakan demi kepentingan publik. Mari wujudkan tata kelola kota yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (SN-189)

8717651099812282181

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 3, 2025

Sofyan Tatroman Menilai, Ada Dugaan Rovik Akbar Afifudin Jadi Target Orkestrasi Konflik Muktamar X PPP

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 03 Oktober 2025 – Kisruh Muktamar X…

Oct 3, 2025

Mental Kampungan Rovik Cs, Maluku Tercoreng di Panggung Nasional

Ditulis Oleh: Redaksi SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 03 Oktober 2025 –…

Oct 3, 2025

PAW Menunggu Rovik? Manuver Gagal Bikin Kursi DPRD Maluku Terancam Hilang

Dukung tokoh eksternal yang jelas bertentangan dengan AD/ART, Rovik Akbar…

Oct 2, 2025

Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Safaruddin Lakesubun Apresiasi Kinerja Kapolda Maluku

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…

Oct 2, 2025

Selain Dana Reses Jumbo, Widya Pratiwi Juga Abaikan Kewajiban Rumah Aspirasi di Daerah

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…

Oct 2, 2025

Komisi III DPRD Kota Ambon Dorong Digitalisasi Perparkiran

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…