Narasumber: Alteredik Sabandar (Sekjend Hena Hetu)
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 24 September 2025 – Polemik kebijakan parkir di Kota Ambon kembali mencuat. Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menetapkan 27 titik parkir resmi melalui SK Wali Kota Ambon No. 1923 Tahun 2024. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, 10 dari 27 titik tersebut justru berada di ruas jalan nasional dan provinsi, yang diduga bertentangan dengan berbagai aturan hukum.
Lokasi dimaksud antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Ay Patty, Jalan Pattimura, Jalan Diponegoro, Jalan Sisingamangaraja, Jalan A.M Sangaji, Jalan Sultan Hairun, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan D.I. Panjaitan. (Data: BPS dalam Angka).
Sejumlah regulasi disebut-sebut tidak selaras dengan SK Wali Kota tersebut, antara lain:
Artinya, parkir di badan jalan nasional dan provinsi bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Pungutan parkir berpotensi menjadi pungutan liar jika dilakukan di lokasi terlarang.
Konflik norma: SK Wali Kota bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga berpotensi batal demi hukum.
Dampak sosial berupa kemacetan, pelanggaran hak pengguna jalan, serta penurunan kualitas tata kelola transportasi.
Pemerintah Kota Ambon diminta segera meninjau ulang kebijakan parkir dengan langkah-langkah berikut:
Tak hanya Pemkot, DPRD Kota Ambon pun didesak untuk tidak berdiam diri. Sebagai representasi rakyat dan mitra pemerintah, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti. Ia adalah cerminan bagaimana sebuah kota mengelola ruang publik, menegakkan hukum, dan melayani warganya dengan adil,” tegas Alteredik.
Di usia Kota Ambon ke-450, Kota Ambon diharapkan berani melakukan koreksi kebijakan demi kepentingan publik. Mari wujudkan tata kelola kota yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (SN-189)
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…