SUARANUNUSAKU.COM | Tual, 14 September 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, Abdul Wahid Rumaf, SHI., menjadi narasumber dalam kegiatan kajian pra nikah yang digelar PD Salimah Kota Tual bekerja sama dengan KAMMI Tual-Maluku Tenggara, Kreatif Ummah Kota Tual, dan Tikar Peradaban Kota Tual. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, di gedung PLHUT Kementerian Agama Kota Tual.
Dalam materinya bertajuk Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pencatatan Pernikahan, Abdul Wahid Rumaf menekankan pentingnya pencatatan nikah. Menurutnya, kegiatan ini sangat sejalan dengan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang sedang digencarkan Kementerian Agama.
“Pencatatan nikah itu penting, bukan hanya soal administrasi negara, tetapi juga bagian dari maqashid syariah, yakni menjaga keturunan dan menjaga harta,” tegasnya.
Abdul Wahid menjelaskan, pernikahan yang hanya dilakukan sesuai syariat Islam tanpa dicatat di KUA akan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait administrasi kependudukan dan hak-hak warisan. Ia mengutip sebagian ulama yang berpendapat bahwa pernikahan sah adalah yang memenuhi syariat Islam sekaligus sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana dasar dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282.
“Para perempuan jangan mau dinikahi siri, karena yang rugi adalah wanita dan anak-anak,” pesannya kepada peserta.
Lebih lanjut, Abdul Wahid memaparkan prosedur dan persyaratan pendaftaran nikah, termasuk kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa di KUA Pulau Dullah Selatan, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah tidak akan diproses laporan kehendak nikahnya.
Ia juga menyinggung aturan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita, dengan kemungkinan dispensasi melalui pengadilan.
Menutup materinya, Abdul Wahid Rumaf mengajak generasi muda untuk sadar hukum dan bermartabat.
“Laki-laki yang berintegritas dan perempuan yang mulia akan menolak pernikahan siri dan poligami. Ayo, kita GAS kan pencatatan nikah, kita tolak poligami dan nikah siri,” pungkasnya. (SN-102)
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…