Kepala KUA Pulau Dullah Selatan: Mari “GAS” Pencatatan Nikah, Tolak Poligami dan Nikah Siri

By Suara Nunusaku - Minggu, 14 September 2025 | 07:47 WIB | 41 Views

Dalam kajian pra nikah di Kota Tual, Abdul Wahid Rumaf menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai kepastian hukum sekaligus wujud kemaslahatan umat.

SUARANUNUSAKU.COM | Tual, 14 September 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, Abdul Wahid Rumaf, SHI., menjadi narasumber dalam kegiatan kajian pra nikah yang digelar PD Salimah Kota Tual bekerja sama dengan KAMMI Tual-Maluku Tenggara, Kreatif Ummah Kota Tual, dan Tikar Peradaban Kota Tual. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, di gedung PLHUT Kementerian Agama Kota Tual.

Dalam materinya bertajuk Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pencatatan Pernikahan, Abdul Wahid Rumaf menekankan pentingnya pencatatan nikah. Menurutnya, kegiatan ini sangat sejalan dengan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang sedang digencarkan Kementerian Agama.

“Pencatatan nikah itu penting, bukan hanya soal administrasi negara, tetapi juga bagian dari maqashid syariah, yakni menjaga keturunan dan menjaga harta,” tegasnya.

Dokumentasi Kegiatan Kajian Pra Nikah bersama Abdul Wahid Rumaf (Kepala KUA Pulau Dullah Selatan)

Abdul Wahid menjelaskan, pernikahan yang hanya dilakukan sesuai syariat Islam tanpa dicatat di KUA akan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait administrasi kependudukan dan hak-hak warisan. Ia mengutip sebagian ulama yang berpendapat bahwa pernikahan sah adalah yang memenuhi syariat Islam sekaligus sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana dasar dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282.

“Para perempuan jangan mau dinikahi siri, karena yang rugi adalah wanita dan anak-anak,” pesannya kepada peserta.

Lebih lanjut, Abdul Wahid memaparkan prosedur dan persyaratan pendaftaran nikah, termasuk kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa di KUA Pulau Dullah Selatan, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah tidak akan diproses laporan kehendak nikahnya.

Ia juga menyinggung aturan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita, dengan kemungkinan dispensasi melalui pengadilan.

Menutup materinya, Abdul Wahid Rumaf mengajak generasi muda untuk sadar hukum dan bermartabat.
“Laki-laki yang berintegritas dan perempuan yang mulia akan menolak pernikahan siri dan poligami. Ayo, kita GAS kan pencatatan nikah, kita tolak poligami dan nikah siri,” pungkasnya. (SN-102)

8717651099812282181

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 3, 2025

Sofyan Tatroman Menilai, Ada Dugaan Rovik Akbar Afifudin Jadi Target Orkestrasi Konflik Muktamar X PPP

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 03 Oktober 2025 – Kisruh Muktamar X…

Oct 3, 2025

Mental Kampungan Rovik Cs, Maluku Tercoreng di Panggung Nasional

Ditulis Oleh: Redaksi SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 03 Oktober 2025 –…

Oct 3, 2025

PAW Menunggu Rovik? Manuver Gagal Bikin Kursi DPRD Maluku Terancam Hilang

Dukung tokoh eksternal yang jelas bertentangan dengan AD/ART, Rovik Akbar…

Oct 2, 2025

Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Safaruddin Lakesubun Apresiasi Kinerja Kapolda Maluku

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…

Oct 2, 2025

Selain Dana Reses Jumbo, Widya Pratiwi Juga Abaikan Kewajiban Rumah Aspirasi di Daerah

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…

Oct 2, 2025

Komisi III DPRD Kota Ambon Dorong Digitalisasi Perparkiran

SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…