SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 25 Agustus 2025 – Ucapan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang mendorong adanya legalisasi sopi, bukan sekadar salah bicara. Pernyataan itu kini memantik gelombang kritik yang kian meluas, menambah catatan panjang kontroversi Vanath setelah sebelumnya pernah menyebut ibadah puasa sebagai penyebab inflasi.
Fungsionaris SEMMI Maluku Tengah, Gibran Faqih, menilai ucapan Vanath sudah berada pada level yang serius: berpotensi melanggar norma hukum sekaligus merusak legitimasi politiknya.
“Menurut saya untuk kelas pak wagub, pernyataan seperti ini bukan sekadar blunder. Kita bicara soal potensi penodaan agama dan penyebaran kebencian, yang jelas diatur dalam KUHP dan UU ITE. Kalau rakyat biasa yang bicara begini, pasti sudah dipanggil polisi. Kenapa kalau pejabat dibiarkan? Jangan-jangan karena jabatannya, hukum jadi macet?” tegas Gibran, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, publik berhak melihat ucapan Vanath sebagai delik hukum, bukan sekadar isu politik. “Pasal 156a KUHP soal penodaan agama bisa digunakan, begitu juga pasal terkait ujaran kebencian yang berdampak pada ketertiban umum. Artinya, peluang jeratan pidana itu nyata. Kalau proses hukum berjalan jujur, skenario terburuk bagi Vanath jelas: kursi jabatan hilang, pintu penjara terbuka.”
Gibran menilai, dua pernyataan publik Vanath, puasa disebut biang inflasi dan sopi dilegalisasi, menunjukkan pola pikir yang membahayakan. “Ini bukan soal sekali keceplosan. Ini soal konsistensi pandangan yang bisa merusak moral publik. Dan ketika dibiarkan, publik akan menilai negara tunduk pada pejabat, bukan pada hukum.”
Ia bahkan menuding diamnya aparat penegak hukum sebagai bentuk pembiaran. “DPRD dan aparat jangan pura-pura tuli. Kalau mereka diam, maka legitimasi hukum di Maluku hancur. Rakyat nantinya akan bisa menilai, jikalau pejabat bisa melecehkan nilai agama, bisa mengacak-acak logika ekonomi, dan tetap aman. Itu preseden yang lebih berbahaya daripada kasusnya sendiri.”
Menutup keterangannya, Gibran menegaskan bahwa publik tidak lagi sekadar menunggu klarifikasi. “Ini sudah masuk ranah hukum. Kalau Abdullah Vanath dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke rakyat jelas, hukum hanya untuk orang biasa. Tapi kalau hukum jalan, sejarah akan mencatat, seorang Wakil Gubernur pernah kehilangan jabatannya dan mendekam di balik jeruji karena lidahnya sendiri.” (SN-021)
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Publik Maluku kembali…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Komisi III DPRD…