SUARANUNUSAKU.COM | Jakarta – Pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi 580 anggota DPR periode 2024–2029 dinilai membebani keuangan negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan itu berpotensi menghabiskan anggaran hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan. Jumlah tersebut setara dengan gaji 36.000 guru dalam satu tahun jika diasumsikan Rp 4 juta per bulan.
Peneliti ICW, Seira Tamara, menilai pemberian tunjangan itu tidak tepat karena dirancang saat pemerintah memangkas anggaran sektor vital, seperti kesehatan dan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa esensi tunjangan perumahan seharusnya mempermudah anggota DPR bekerja, bukan dijadikan fasilitas mewah tanpa pengawasan.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Misbah Hasan, menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dan tergolong pemborosan. Menurutnya, anggaran tunjangan rumah dinas lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk program masyarakat, seperti rumah layak huni, pendidikan vokasi, maupun bantuan ekonomi mikro.
“Pada saat rakyat antre minyak goreng dan berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara,” ujar Misbah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR. Ia menyebutkan, tunjangan perumahan diberikan karena fasilitas rumah dinas anggota DPR periode sebelumnya telah dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (SN-016)
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.
SUARANUNUSAKU.COM | OPINI Muhammad Ridwan Pene, SH (Advokat/ Wakil sekretaris…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 04 Oktober 2025 –Nasib Rovik Akbar Afifudin,…
SUARANUNUSAKU.COM | Ambon, 02 Oktober 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas…